Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin yakin akan memenangi sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mampu membuktikan dalil sebagai pemohon.

"Sekali lagi yakin bin yakin di akhir kami akan memenangkan perkara ini karena mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, seusai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Wayan mengatakan pihaknya tak sepenuhnya puas akan kebijakan hakim yang menerima berkas perbaikan permohonan. Namun dia menilai suasana kebatinan hakim harus dipahami.

"Hari ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebatinan majelis hakim karena beliau-beliau ini negarawan. Andai kata di peradilan umum, kami pasti protes," ucap Wayan.

Dia lalu berbicara soal landasan hukum yang tak membuka ruang untuk perbaikan permohonan. Aturan itu, menurut Wayan, tertuang dalam undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu," sebutnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, hakim memutuskan menerima perbaikan berkas permohonan yang diajukan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hakim juga mengundur sidang hingga Selasa (18/6).

Dalam sidang selanjutnya, tim hukum Jokowi akan memberikan jawaban terhadap gugatan pemohon. Selain itu, jawaban akan disampaikan KPU sebagai termohon.

source: detik